MASA DEPAN DEPARTEMEN SOSIAL
Oleh: Edi Suharto, PhD Direktur Lembaga Studi Pembangunan (LSP), Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung
Di harian ini (3/12/03) penulis pernah membuat Opini untuk mengkritisi RUU Kementerian Negara yang diajukan pemerintah. Dalam tulisan tersebut intinya dikemukakan bahwa penulis setuju Departemen Sosial (Depsos) berada dalam gugus kementerian wajib yang tidak dapat dibubarkan begitu saja oleh presiden. Namun, mengingat masalah sosial di Indonesia begitu besar dan kompleks, penulis mengusulkan agar Depsos tidak digabung dengan Departemen Kesehatan (Depkes) sebagaimana dituangkan dalam RUU tersebut. Penggabungan Depsos dengan Depkes di era Gus Dur memberi pelajaran yang teramat jelas bahwa peran setingkat Dirjen dalam satu payung Depkes dan Kessos pada masa itu sangat tidak cukup untuk berfungsi menangani permasalahan sosial di sebuah negara dengan penduduk dan orang miskin sangat besar ini. Pada pemerintahan Kabinet Gotong Royong, syukurlah Presiden Megawati menyadari kekeliruan ini sehingga Depsos dihidupkan kembali.
Setelah sekian lama diperdebatkan secara akademis oleh berbagai stakeholders, kini keberadaan Depsos dalam RUU Kementerian Negara mengkristal menjadi dua versi baru, yakni versi DPR dan versi pemerintah. Menurut versi DPR, Depsos diusulkan menjadi Kementerian Sosial dan Kesejahteraan Umum yang berada pada gugus kementerian wajib yang tidak dapat dilikwidasi presiden. Dilihat dari namanya, tampaknya DPR sadar betul bahwa Depsos merupakan amanat konstitusi, sehingga namanya disesuaikan dengan salah satu klausul Pembukaan UUD 45 yang menyatakan bahwa negara bertujuan untuk “meningkatkan kesejahteraan umum”. Meskipun nama kementerian ini sesungguhnya masih bisa dipertegas menjadi Kementerian Kesejahteraan Sosial, RUU versi DPR terbilang maju. Para politisi di DPR tampaknya memiliki pikiran yang lebih jernih dibandingkan para birokrat di pemerintahan.
Yang memprihatinkan adalah RUU terbaru versi pemerintah. Alih-alih diperkuat, peran dan posisi Depsos malah dipinggirkan. Dalam RUU tersebut, Depsos direkomendasikan berada pada gugus kementerian strategis menjadi Kementerian Sosial dan Tenaga Kerja. Ada keterangan bahwa kementerian strategis keberadaannya disesuaikan dengan perkembangan lingkungan nasional dan global. Ini berarti bahwa masa depan Depsos pada kabinet mendatang akan sangat tergantung pada visi presiden terpilih. Tidak menutup kemungkinan pula keberadaan Depsos tergantung pada politik “dagang sapi” seperti selama ini kerap dipraktikan. Ada tidaknya kementerian ini tergantung pada deal-deal politik dan bagi-bagi “jatah” diantara penguasa terpilih, bukan berdasarkan visi pembangunan kesejahteraan sosial yang jelas.
Penggabungan ini juga akan memunculkan persoalan baru. Secara substansial kabinet yang akan datang akan semakin sulit memobilisasi dan menyelenggarakan berbagai pelayanan sosial, khususnya bagi mereka yang tergolong “kelompok tidak beruntung” (disadvantaged groups) yang dikenal dengan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) itu. Perlu dicatat bahwa jumlah PPKS saat ini mencapai lebih dari 30 juta orang. Mereka antara lain terdiri dari fakir miskin (16.7 juta), anak dan balita telantar (4.6 juta), lanjut usia telantar (2.8 juta), penyandang cacat (1.7 juta), dst. * * * Lemahnya Komitmen Birokrat
Dengan besaran dan kompleksitas masalah sosial di atas, tidak perlu menjadi pakar ilmu sosial handal untuk berkesimpulan bahwa Indonesia sangat memerlukan departemen atau kementerian yang khusus mengurusi pelayanan dan perlindungan sosial yang melembaga. Pertanyaannya, mengapa para birokrat di Indonesia belum memiliki komitmen yang jelas mengenai pentingnya Depsos? Pertama, pandangan mengenai pentingnya pelayanan sosial yang melembaga seringkali terjegal oleh mainstream pemikiran ekonomi yang kapitalistik. Indikator-indikator ekonomi makro seperti pertumbuhan ekonomi dan investasi luar negeri dijadikan parameter utama keberhasilan pembangunan. Mekanisme pasar bebas dan“trickle down effects” diyakini sebagai “tangan-tangan tidak kelihatan” yang akan mengatur beroperasinya pemecahan masalah sosial secara alamiah. Masalah sosial seperti kemiskinan dan ketelantaran dianggap akan hilang dengan sendirinya jika pertumbuhan ekonomi dipacu setinggi mungkin. Dengan demikian, negara tidak perlu campur tangan mengurusi masalah sosial. Biarkan masyarakat mengatur dan memecahkan masalahnya sendiri.
Kedua, komitmen birokrat terhadap pembangunan masih bersifat jangka pendek berdasarkan kalkulasi ekonomi sederhana. Kegiatan pembangunan hanya dilihat dari seberapa besar kontribusinya terhadap APBN. Artinya, jika pemerintah mengeluarkan anggaran untuk pembangunan sebesar satu miliar, maka pemerintah harus memperoleh untung/laba yang lebih besar dari satu miliar. Karena Depsos tidak dapat menghasilkan keuntungan ekonomi dalam waktu singkat, maka tidak mengherankan kalau sebagian besar birokrat ogah-ogahan membela Depsos. Sayangnya, pandangan seperti ini telah merasuk pula ke birokrat di daerah. Dengan otonomi daerah, kini semakin banyak Pemda yang mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) nya. Namun, anggaran Pemda untuk Dinas Sosial sangat kecil dibandingkan untuk anggaran Dinas lainnya.
Ketiga, sasaran utama Depsos adalah PPKS yang secara politik memiliki bargaining position yang rendah. Mereka tidak memiliki sumber dan akses yang dapat menyuarakan aspirasi politiknya. Walhasil, meskipun kitab suci, ajaran moral dan UU menekankan pentingnya peran negara dalam membela dan melindungi kaum lemah, suara kelompok marjinal ini tidak pernah sampai ke telinga para birokrat. Mereka lebih tertarik mendengarkan aspirasi kelompok-kelompok kuat yang memililiki uang dan jaringan. Memang, di negeri yang penuh dengan KKN, hanya orang yang memiliki uang dan materi melimpah sajalah yang dapat berhubungan dengan para birokrat guna menjalin “kong kali kong” yang saling menguntungkan. Akibatnya, hanya departemen dan lembaga negara yang “basah” saja yang ada di benak birokrat. Depsos yang seringkali merepresentasikan kelompok pinggiran dipandang sebagai lembaga “kering” yang tidak akan menguntungkan pemerintah baik secara ekonomi maupun kekuasaan. * * *
Paradigma Baru
Dengan kebijakan dan program Depsos yang cukup signifikan hingga kini, sangatlah disesalkan pemerintah malah bersikukuh untuk menggabungkan Depsos dengan departemen lain dan bahkan mereposisi Depsos dari gugus kementerian wajib ke gugus kementerian yang rentan dibubarkan presiden. Pemerintah seharusnya sudah sangat mengetahui bahwa selain Depsos diamanatkan secara jelas oleh konstitusi, Depsos merupakan piranti negara yang kongkrit dalam memenuhi hak-hak dasar warganya, terlebih mereka yang tergolong miskin. Di negara-negara kapitalis dan bahkan atheis sekalipun, selalu ada sistem perlindungan negara untuk mencegah kaum lemah tergilas derap modernisasi dan industrialisasi.
Lemahnya visi pemerintah di atas menuntut adanya perubahan orientasi berpikir dan cara pandang terhadap Depsos. Dengan kata lain, diperlukan paradigma baru yang menempatkan Depsos sesuai maknanya yang otentik, yakni sebagai piranti keadilan sosial yang kongkret, terencana dan melembaga untuk melakukan pembangunan kesejahteraan sosial.
Prinsip utama yang mendorong mengapa negara perlu berperan besar dalam memberikan pelayanan dan jaminan sosial adalah karena semua bentuk perlindungan sosial tersebut termasuk dalam kategori “hak-hak dasar warga negara”. Dan karena salah satu wewenang yang diberikan publik kepada negara adalah memungut pajak dari rakyat, maka negara harus memenuhi hak politik warganya sebagai wujud kewajiban moral (moral obligation) terhadap konstituen yang telah memilih dan memberikan mandat kepadanya. Sebagai pengemban amanat rakyat, para birokrat sejatinya memiliki kemauan politik (political will) untuk memperkuat Depsos sebagai institusi sentral dan mandiri yang bertugas menyelenggarakan pelayanan dan jaminan sosial secara melembaga dan berkelanjutan. Kita bisa berkaca pada pengalaman negara lain. Thailand, Philipina, Malaysia, dan Srilanka, misalnya, sudah memiliki departemen khusus yang mengurusi jaminan sosial ini. Bahkan di Selandia Baru, jaminan sosial tercatat dalam sejarah sebagai strategi jitu menghadapi krisis ekonomi serius tahun 1930an. Ketika itu, pemimpin partai buruh, Michael Joseph Savage, mempelopori pengintegrasian jaminan sosial kedalam sistem “welfare state” yang dianut hingga kini. Savage kemudian terpilih sebagai Perdana Menteri yang mencatat sukses dan menjadi “Bapak Jaminan Sosial” Selandia Baru.
Seperti diabadikan Baset, Sinclair dan Stenson (1995:171), “The main achievement of Savage’s government was to improve the lives of ordinary families. They did this so completely that New Zealanders change their ideas about what an average level of comfort and security should be.” Savage mampu mengeluarkan Selandia Baru dari krisis berkepanjangan dan menjadikan negara termakmur di dunia dengan kesenjangan sosial yang sangat kecil.* * *
|