“Black Campaign”, Depdiknas dan PTK

 

OLEH:  EDI SUHARTO, PhD

Dosen Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung; 

International Policy Analyst, Central European University (CEU), Hungary

 

 

“Black campaign” rupanya tidak selalu identik dengan kampanye Capres yang belakang ini ramai diberitakan media massa. Belum lama ini, Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) memberikan pernyataan publik yang cenderung mendiskreditkan dan merugikan Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK). Dalam wacana politik, propaganda seperti ini bisa dikategorikan sebagai “kampanye hitam”. 

 

Sebagaimana dikutip sejumlah koran (Republika, Kompas, Media Indonesia, Pikiran Rakyat), Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Satryo Soemantri Brodjonegoro, menyatakan bahwa sejalan dengan amanat UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), PTK harus dibubarkan atau dilebur dengan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta (PTN/PTS). Alasannya, program studi yang diselenggarakan PTK telah dapat disediakan oleh PTN/PTS. Keberadaan PTK dipandang tidak efisien dan tidak tepat sasaran.

 

Tentu saja, pernyataan Dirjen tersebut membuat gerah ribuan mahasiswa dan ratusan dosen dari 84 PTK yang tersebar di seluruh Indonesia. Hubungan mesra dan kemitraan yang selama ini terjalin antara Depdiknas dan 19 departemen/non departemen yang membawahi PTK, menjadi terganggu.

 

Mengingkari realitas, Depdiknas telah melakukan penilaian yang kurang cermat dan bersifat “gebyah uyah” (overgeneralization) terhadap PTK. Pertama, alasan Depdiknas bahwa pembubaran PTK sejalan dengan amanat UU Sisdiknas sangat tidak tepat. Pada Bab VI tentang Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan, dinyatakan bahwa mekanisme pendidikan dapat dilakukan melalui berbagai bentuk, seperti pendidikan formal, non formal, informal, termasuk didalamnya pendidikan kedinasan. Pasal 15 menyatakan bahwa “Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.” Pasal 29 ayat 1 kemudian mempertegas bahwa “Pendidikan Kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.” Jadi, UU tersebut sama sekali tidak mengamanatkan pembubaran PTK. Jangankan membubarkan PTK, menghambat lembaga pendidikan non formal saja, semisal kursus setir mobil atau menjahit, hakikatnya merupakan pelecehan terhadap UU Sisdiknas.

 

Kedua, pernyataan Depdiknas bahwa PTK tidak efisien ternyata berpijak pada asumsi yang keliru. Disebutkan, anggaran yang dialirkan ke 84 PTK selama ini mencapai 1,3 triliun per tahun (Kompas 27/1). Data ini sangat bertentangan dengan informasi yang ada pada Asosiasi Perguruan Tinggi Kedinasan Indonesia (APTKI). Seperti disampaikan ketuanya, Prof DR Sadly Abdul Djabar, jumlah total anggaran untuk seluruh PTK hanya sekitar Rp.490 miliar per tahun. Terkait soal ini, pendapat Ketua Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), DR Salamun, sangat menarik diperhatikan. Ia menyatakan bahwa dilebur atau tidaknya PTK kedalam Depdiknas sesungguhnya bukan persoalan penggunaan anggaran negara. Sebab, berada di bawah Depdiknas atau departemen/instansi lain pun, PTK tetap menggunakan anggaran negara (Kompas 4/3).

 

Alasan ketiga bahwa PTK tidak tepat sasaran, karena dinilai overlapping dengan program PTN/PTS, juga tidak didasari argumen yang objektif. Apabila membaca papan nama sekolahnya saja, beberapa program pendidikan di PTK memang terkesan mirip dengan bidang studi yang diselenggarakan PTN/PTS. Tetapi, pengkajian secara cerdas terhadap kurikulumnya memperlihatkan bahwa PTK lebih terfokus pada penciptaan aparatur negara yang memiliki kompetensi khusus di lingkungan instansi Pemerintah Pusat, Pemda, BUMN, BUMD serta sektor tertentu yang belum terjangkau oleh PTN/PTS. Beberbeda dengan PTN/PTS, PTK lebih berorientasi pada aspek praktis ketimbang teoretis. Secara umum, besarnya porsi praktik dan teori di PTK adalah 60:40.

 

Dengan demikian, kekhasan PTK sangat terlihat dari visi dan misinya, yakni menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan profesional yang praktis dan aplikatif bagi aparatur pemerintah sesuai dengan kebutuhan induk lembaga pendidikan tersebut. Sebagai contoh, kita bisa menengok Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung yang bernaung di bawah Depsos. Di mata Depdiknas, STKS adalah salah satu  PTK yang memiliki program studi yang sama dengan PTN/PTS (Media Indonesia 8/5).

 

Memang benar, pendidikan kesejahteraan sosial selama ini telah diberikan oleh Universitas Sumatera Utara, Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Cendrawasih, dan beberapa universitas swasta seperti Universitas Pasundan dan Universitas Langlangbuana Bandung, Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Malang, dsb. Namun, jika kita pelajari kurikulum STKS dengan baik, maka akan terlihat bahwa bidang studi “kesejahteraan sosial” di lembaga ini sangat jauh berbeda dengan jurusan kesejahteraan sosial di perguruan tinggi lain. 

 

Di PTN/PTS, jurusan kesejahteraan sosial mengacu pada pendidikan “ilmu kesejahteraan sosial” untuk tingkat sarjana dan paska sarjana. Sedangkan di STKS, program studi kesejahteraan sosial lebih diarahkan pada pendidikan “profesi pekerjaan sosial” untuk mencetak pekerja sosial profesional setingkat Diploma IV. STKS mempunyai dua jurusan yang tidak dimiliki lembaga lain, yaitu jurusan “Pengembangan Sosial Masyarakat” (community development) dan “Rehabilitasi Sosial” (social rehabilitation). Dua jurusan ini ditujukan untuk memenuhi demand Depsos terhadap pekerja sosial yang memiliki kompetensi praktis pada setting makro (masyarakat) dan mikro (panti/ lembaga pelayanan sosial).

 

Bediri sejak tahun 1964, keberadaan STKS telah diperkuat oleh Keputusan Presiden No.14 Tahun 2000. Para pendiri STKS, seperti Drs Soetarso, MSW, Drs Holil Soelaiman, MSW, APU dan DR Irawan Soehartono, MSW adalah tokoh-tokoh yang memiliki gelar master dan doktor di bidang pekerjaan sosial (social work) dari universitas terkemuka di luar negeri. Mereka tidak saja dikenal memiliki reputasi nasional dan internasional, melainkan pula diakui sebagai “embahnya” pekerja sosial yang membidani kelahiran jurusan kesejahteraan sosial di seantero Indonesia. Sehingga menjadi agak menggelikan kalau pengelolaan pendidikan pekerjaan sosial di STKS yang sudah mantap itu justru dilebur dan diserahkan kepada lembaga lain yang sejatinya adalah “anak-anak kandung” STKS Bandung.

 

 

Semangat utama yang melandasi penilaian Depdiknas terhadap PTK adalah kooptasi dan eliminasi, bukannya koordinasi dan proteksi. Beberapa pihak bahkan menilai Depdiknas bersifat greedy, ingin merambah “hutan” baru dengan menguasai PTK. Padahal semua tahu bahwa lahan Depdiknas selama ini sudah besar, subur, dan bahkan overweight.

 

Sebagai lembaga pendidikan, tentu saja PTK tidak boleh jalan sendiri tanpa koordinasi dengan Depdiknas. Namun demikian, seperti diamanatkan secara jelas oleh UU Sisdiknas, penyelenggaraan pendidikan nasional tidak boleh dimonopoli oleh satu instansi pemerintah saja. Instansi pemerintah yang lain dan masyarakat memiliki hak dan tanggungjawab mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pengelolaan lembaga pendidikan.

 

Sebagai sub sistem dari Sisdiknas, substansi pendidikan kedinasan perlu mengacu pada Depdiknas. Tetapi, jenis pendidikan dan muatan program studi harus tetap memperhatikan kebutuhan instansi induk PTK yang bersangkutan. Penajaman ini hanya dimungkinkan jika kelembagaan dan pengelolaannya tetap dipertahankan di bawah departemen induknya masing-masing.

 

Mengingat peraturan pelaksanaan UU Sisdiknas Tahun 2003 belum diterbitkan, ketentuan PTK saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi. Perumusan PP tentang PTK kelak harus disertai kajian mendalam dan melibatkan beragam stakeholders, utamanya dari mereka yang terlibat langsung dalam dunia PTK. PP harus memperhatikan segi efisiensi, efektivitas, mutu dan kompetensi lulusannya. Jangan sampai kehadiran PP malah mengorbankan kekhasan lulusan PTK yang sudah diakui dunia kerja.

 

Sesungguhnya, yang diperlukan oleh Depdiknas adalah mengganti paradigma dalam memandang dunia pendidikan, khususnya dalam menafsirkan UU Sisdiknas yang menyangkut PTK. 

Depdiknas jangan memaksakan tafsirnya sendiri yang cenderung ingin menang sendiri. Keinginan memporakporandakan bangunan PTK yang sudah mapan, bukan saja ide yang keliru, melainkan pula sebuah system abuse yang akan menodai sejarah pendidikan nasional. 

 

Depdiknas sebaiknya melihat PTK bukan sebagai “saingan”, melainkan sebagai mitra kerjasama dalam mengelola pendidikan tinggi. PTK telah lama turut serta mencerdaskan anak bangsa dan menghasilkan aparatur yang memiliki wawasan dan kompetensi profesional. Bahkan beberapa PTK telah menjadi best practices bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keuangan dan perpajakan, tekstil, nuklir, dan pekerjaan sosial, yang belum dikembangkan oleh perguruan tinggi di bawah Depdiknas.

 

Lebih elegant, jika Depdiknas berkonsentrasi memperbaiki bolong-bolong dunia pendidikan yang selama ini telah menjadi bidang kerjanya. Banyaknya bangunan SD yang hampir roboh, pelaksanaan UAN yang menuai badai kontroversi, soal kesejahteraan guru dan dosen yang masih rendah, adalah beberapa kasus yang menunjukkan betapa masih banyaknya pekerjaan rumah Depdiknas yang lebih mendesak diselesaikan. ? ? ?