AGENDA STRATEGIS DEPSOS

 

Oleh : Edi Suharto, PhD 

International Policy Analyst, Central European University, Hungary

 

Setelah ditunggu-tunggu masyarakat, akhirnya kabinet Indonesia Bersatu resmi dilantik Presiden Yudhoyono tanggal 21 Oktober 2004. Seperti diduga sebelumnya, tanggapan dan harapan terhadap pemerintahan baru tersebut seru sekali. Pakar ekonomi menyarankan untuk memacu pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja. Pakar hukum menekankan pentingnya pemberantasan KKN, termasuk mengusut kembali kasus-kasus korupsi yang selama ini terhenti. 

 

Namun, satu hal yang kurang mendapat sorotan adalah departemen-departemen di bawah Menko Kesra. Terhadap Departemen Sosial, misalnya, hampir tidak ada komentar mengenai lembaga maupun menterinya. Seakan-akan Depsos hanyalah institusi pelengkap saja. Padahal, di negara lain keberadaan Depsos sangat penting.

 

Sulit menemukan negara di dunia ini yang tidak memiliki lembaga setingkat Depsos. Di negara-negara Skandinavia yang menganut welfare state, Depsos adalah representasi negara yang berperan mengelola pelayanan sosial bagi seluruh warga negara. Di Swedia, Denmark, dan Norwegia, segala kebutuhan dasar rakyat mulai dari child care, tunjangan pengangguran, perumahan, hingga pensiun disediakan Depsos gratis. 

 

Mengapa negara mesti terlibat dalam pengelolaan pelayanan sosial? Karena menyerahkan sepenuhnya pemenuhan kebutuhan dasar kepada masyarakat, bukan saja mengingkari salah satu fungsi negara-bangsa sebagai pelayan publik, melainkan pula memperburuk situasi penanganan masalah sosial. Apalagi di negara dengan jumlah penduduk dan permasalahan sosial begitu besar dan kompleks seperti Indonesia, peran Depsos sangat menentukan. Masa pemerintahan Abdurrahman Wahid memberi pelajaran teramat jelas betapa penghapusan Depsos telah memperparah masalah kemiskinan dan ketelantaran yang begitu kronis. Berbagai kejadian mengerikan akibat bencana alam dan konflik sosial juga semakin tidak menentu penyelesaiannya.

 

* * *

Oleh karena itu, prakarsa Presiden Yudhoyono untuk tetap menempatkan Depsos dalam struktur kabinetnya sesungguhnya merupakan prestasi awal yang baik. Sebab, selain pembangunan kesejahteraan sosial secara gamblang dinyatakan UUD 1945, respon terhadap masalah kemiskinan, kelaparan massal, perumahan kumuh, bencana alam, kerusuhan sosial, anak jalanan, perdagangan manusia, pelacuran, gelandangan dan pengemis ternyata memerlukan pendekatan struktural. Model penanganan masalah sosial yang situasional, parsial dan residual seperti dilakukan organisasi sosial dan institusi lokal tetap penting, tetapi tidak memadai. Ibarat paracetamol, ia tidak akan sanggup menyentuh faktor penyebab sakit kepala, melainkan gejalanya saja. 

 

Di sini, Depsos sejatinya merupakan piranti negara yang berperan sebagai perancang kebijakan sosial makro yang memayungi berbagai upaya penanganan masalah sosial pada tingkat nasional. Dengan begitu, kondisi kesejahteraan sosial yang berdimensi luas dan berkelanjutan dapat diwujudkan. 

 

Pertanyaanya, apakah Depsos telah memberi kontribusi significant bagi pencapaian tujuan pembangunan nasional? Apakah model penanggulangan problema sosial yang diterapkan Depsos sudah sejalan dengan paradigma pembangunan sosial dan kecenderungan global?

 

Mencermati kinerja Depsos, setidaknya dalam sepuluh tahun terakhir ini, tampaknya lembaga ini masih belum mampu merepresentasikan peran negara dalam menciptakan format politik kesejahteraan yang berdimensi luas dan berjangka panjang. Misalnya, tidak seperti Ministry of Social Welfare di negara lain, Depsos gagal menjadi pioneer dalam merancang dan menerapkan sistem jaminan sosial bagi kelompok miskin dan marjinal. Tidak heran, jika Depsos kemudian selalu diidentikan dengan lembaga karitatif yang kerjanya tidak lebih dari sekadar membagi-bagikan sembako, kambing, sapi atau paling banter perahu karet dan tenda bagi pengungsi. Dalam bahasa sosiolog seperti Imam Prasodjo dan Paulus Wirutomo, kinerja Depsos seperti ini sebangun dengan peran “pemadam kebakaran” atau “pencuci piring kotor” yang meskipun penting, tetapi belum mampu menjangkau akar masalah penyebab “kebakaran” atau “piring kotor” itu.

 

* * *

Kalalu begitu, apa yang mesti dilakukan Depsos untuk memperbaiki citra negatif tersebut? Ada empat agenda mendasar yang perlu dilakukan Depsos.

 

Pertama, Depsos harus merekonstruksi tugas-tugasnya agar lebih jelas dan terukur. Sebagai langkah awal, reformulasi visi Depsos merupakan keharusan. Visi sekarang yang berbunyi “kesejahteraan sosial oleh dan untuk semua” bukan saja kabur, melainkan pula kurang memiliki greget berkaitan dengan apa yang sesungguhnya ingin dilakukan Depsos. Depsos bisa berkaca pada visi lembaga bisnis seperti Nokia yang dengan jelas menyatakan “connecting people” atau maskapai penerbangan Lion Air yang dengan gagah berkata “we make people fly”. Seperti praktik di negara lain, fokus pembangunan kesejahteraan sosial umumnya meliputi pelayanan sosial (social services), perlindungan sosial (social protection), dan pemberdayaan masyarakat (community empowerment). Karenanya, visi Depsos dapat mengacu pada tiga kegiatan pokok tersebut, katakanlah, menjadi “melayani, melindungi, dan memberdayakan masyarakat”. Dengan visi baru ini, Depsos dapat merumuskan kembali core business-nya sehingga memiliki trade-mark yang terukur dan mudah dikenal oleh masyarakat luas. Maka, overlapping antara tugas-tugas Depsos dan lembaga lain dapat dihindari.

 

Kedua, setelah core business Depsos berporos pada visi di atas, agenda berikutnya adalah mereformasi struktur organisasi. Mulai dari direktorat, sub-direktorat hingga lembaga-lembaga yang bernaung di bawahnya mesti menyelaraskan dengan tiga fokus kegiatan kesejahteraan, yakni pelayanan sosial, perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Struktur Depsos saat ini masih belum sinergis. Sebagai contoh, masalah anak jalanan dan keluarga miskin ditangani oleh divisi anak dan pemberdayaan peran keluarga di bawah dua direktorat terpisah. Padahal, masalah anak jalanan dan keluarga miskin sangat terkait. Agar penanganan masalah ini bersifat holistik dan tuntas, kedua divisi tersebut dapat dipadukan.

 

Ketiga, mengarusutamakan disiplin “ilmu kesejahteraan sosial” kedalam kebijakan dan program Depsos. Seperti halnya Depdiknas dengan “ilmu pendidikan”, dan Depkes dengan “ilmu kesehatan”, maka Depsos perlu pula menetapkan “ilmu kesejahteraan sosial” sebagai basis akademis yang menerangi setiap konsep dan strateginya. Sebagian besar kebijakan dan program Depsos belum didasari oleh konsep-konsep kesejahteraan sosial. Melainkan hanya begitu saja dicomot dari ilmu-ilmu sosial lain yang seringkali kurang relevan. Sejalan dengan ini, Depsos perlu mengedepankan pekerja sosial profesional sebagai profesi utama di bidang kesejahteraan sosial. Ini analog dengan Depdiknas yang memiliki guru dan Depkes yang memiliki dokter sebagai profesi utama yang berkiprah di departemen tersebut. Seperti guru dan dokter, para pekerja sosial profesional ini adalah lulusan perguruan tinggi jurusan kesejahteraan sosial yang dihasilkan UI, UNPAD, STKS dll.Tanpa ada kejelasan profesionalisme seperti ini, Depsos akan terus-menerus dipandang sebagai lembaga “biasa-biasa saja” yang kegiatannya dapat dilakukan oleh siapa saja, dimana saja dan kapan saja.

 

Keempat, agar tidak sekadar menjadi  lembaga “pemadam kebakaran” atau “pencuci piring kotor” Depsos harus berani memposisikan dirinya sebagai lembaga “steering” ketimbang “rowing”. Depsos harus menggeser sasaran tembaknya dari problema sosial di tingkat hilir ke tingkat hulu. Depsos dapat memulainya dengan menjadi lembaga audit sosial yang bertugas memberi peringatan dini kepada lembaga lain yang memproduksi kebijakan dan program yang merugikan kesejahteraan masyarakat. Kalau Kementerian Lingkungan Hidup dapat memberi alarm soal polusi dan kerusakan lingkungan, maka Depsos juga dapat merancang parameter yang mampu memberi peringatan dini soal “polusi sosial” dan “kerusakan sosial” akibat kegiatan industri.

 

* * *

Sesungguhnya, ide pokok yang ingin diajukkan melalui empat agenda tersebut adalah profesionalisasi SDM dan restrukturisasi organisasi Depsos. Sehingga, sejalan dengan otonomi daerah dan demokratisasi masyarakat, Depsos memiliki platform pembangunan kesejahteraan sosial yang accountable dan sustainable. Sejajar dengan departemen lainnya, Depsos menjadi institusi negara yang “datang menggenapkan dan pergi mengganjilkan.” Semoga saran dan kritik ini tidak dijawab dengan sikap defensif dan apologetik. Melainkan disambut dengan komitmen dan kerja keras. Karena, kesuksesan Depsos bukan saja akan meningkatkan citra kabinet Indonesia Bersatu, melainkan pula menentukan kesejahteraan rakyat Indonesia.